Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada para petugas RSUD dr. Soetrasno Kab. Rembang di Ruang Rapat RSUD dr. Soetrasno Kab. Rembang (Kamis, 11/1). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya RSUD dr. Soetrasno Kab. Rembang dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah menggunakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Disampaikan pula aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pati Widhiatmoko Prastowo Putro dan Syifa Azilla Tilmasani. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Account Representative RSUD dr. Soetrasno Kab. Rembang, Sulistiyo. “Diharapkan Bapak/Ibu dapat lapor SPT melalui e-Bupot. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemungut dan pemotong pajak,” tutur Sulistiyo.
Selain itu disampaikan pula mengenai Pemadanan NIK-NPWP. Diharapkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, demikian juga dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang terdampak NPWP 16 Digit untuk segera melakukan penyesuain system yang digunakan sebelum 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK-136/PMK.03/2023 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 terkait implementasi NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Widhiatmoko P P |
Kontributor Foto: Widhiatmoko P P |
Editor: Yahya Ponco A |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views