Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Makasar mengundang tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati untuk melakukan sosialisasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai dan non-pegawai Instansi Pemerintah atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dilaksanakan di Aula Puskesmas Kecamatan Makasar Jl. Pusdiklat Depnaker No.4 Jakarta Timur (Jumat, 26/1).
Sebagai peserta sosialisasi adalah para pegawai dan petugas medisdi Puskesmas Makasar. Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas Yayat Bakhtiar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan peraturan terbaru agar para pegawai dan petugas medis mendapatkan informasi dan pemahaman terkait perhitungan pemotongan pajak penghasilan menggunakan tarif terbaru.
Selanjutnya Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah membuka materi dengan penyampaian informasi mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP, informasi mengenai Taxpayer Account Management (TAM), dan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Kegiatan diakhiri dengan pemanduan pemadanan NIK dan NPWP kepada para pegawai serta sesi tanya jawab bersama seluruh peserta.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Olin Silvia Hutahaean |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 views