Mengawali tahun baru dan semangat baru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Online dengan mengangkat tema Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Zoom Cloud Meetings di Kota Bontang (Kamis, 04/1).
Kelas pajak tahun ini dibuka oleh Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana dan diikuti oleh 42 peserta. “Kelas pajak ini kami selenggarakan dalam rangka awal tahun. Biasanya para pemberi kerja membuat bukti potong untuk karyawannya pada waktu ini. Harapannya usai kelas pajak ini, para pemberi kerja dapat membuat bukti potong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nanang membuka kelas pajak.
Selanjutnya Nanang menjelaskan materi inti yaitu terkait tata cara pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21. Dalam kelas pajak tersebut para peserta terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan oleh Nanang.
Di penghujung acara, Nanang membuka sesi tanya jawab dan terdapat beberapa peserta yang menanyakan terkait kendalanya. “Jika ada pegawai yang pindah tempat kerja, bagaimana cara membuat bukti potongnya Pak?” tanya salah satu peserta zoom. Kemudian Nanang menjelaskan dengan lengkap dan jelas terkait pertanyaan peserta tersebut.
Sebelum menutup Zoom tak lupa, Nanang Maulana mengimbau para peserta untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman DJP Online.
Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views