Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengadakan siaran langsung melalui media sosial Instagram (Live Instagram) Kanwil DJP Banten dengan nama pengguna @pajakdjpbanten bertempat di Ruang Studio Kanwil DJP Banten Jalan Jenderal Sudirman Nomor 34, Sumurpecung, Kota Serang, Provinsi Banten (Selasa, 30/1). Kegiatan ini dibawakan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muslih Anwari dengan moderator Nadia Firdausi.
Live Instagram Kanwil DJP Banten kali ini dengan tema “Cepat atau Terlambat Laporkan SPT Tahunanmu Sekarang!” mengajak masyarakat yang sudah memiliki NPWP untuk segera lapor SPT Tahunan. Muslih mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan PPh Badan 30 April 2024.
“Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak yang harus ditunaikan. Kemudahan lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui ponsel saja pada situs pajak.go.id pilih Login. Lapor SPT di mana saja dan kapan saja asal tidak lewat batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Muslih.
Jika telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dari batas waktu yang telah ditentukan, DJP dapat mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00 untuk WPOP dan sebesar Rp1.000.000,00 untuk WP Badan.
Jika wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan secara daring pada situs pajak.go.id tetapi lupa kata sandi atau belum punya akun, akan diminta memasukkan EFIN. Jika lupa EFIN harap menghubungi Kring Pajak 1500200 dan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk aktivasi EFIN.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views