Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto Anwar memenuhi undangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo di ruang kerjanya, Gorontalo Utara (Selasa, 23/1). Kegiatan ini bertujuan untuk berkoordinasi seputar penggalian potensi pajak pusat dan pajak daerah. Sekda Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro menyambut dengan hangat kedatangan Anwar bersama dengan Tim KP2KP Limboto.

Salah satu hal yang dibahas adalah layanan di luar kantor (LDK) yang sering dijadwalkan KP2KP Limboto. Sekda Suleman mengaku bersyukur dengan adanya Pos Pelayanan Pajak Kwandang yang sangat membantu bagi masyarakat Gorontalo Utara. Keberadaan pos pajak yang dibuka setiap hari Selasa ini sangat membantu wajib pajak yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KP2KP Limboto sejauh 36 km dari Kwandang, Ibu Kota Gorontalo Utara.

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sangat terbantu dengan kinerja KP2KP Limboto melalui kegiatan layanan di luar kantor untuk mendekatkan dan memudahkan para wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sehingga kepatuhan SPT akan terus meningkat,” ujar Sekda Suleman.

Anwar mengaku tersanjung dengan pujian dari Sekda Suleman.

“KP2KP Limboto sebagai unit pelaksana teknis di bidang penyuluhan perpajakan terus berupaya meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan pemahaman kewajiban perpajakan dengan melakukan kegiatan LDK di Kabupaten Gorontalo Utara,” ucap Anwar. Anwar juga akan merencanakan untuk membuka Pojok Pajak agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dapat lebih memudah melaporkan pajak melalui e-Filing.

Tak hanya itu saja, Anwar turut menyampaikan kinerja positif yang telah dicapai KP2KP Limboto selama 2023. Kinerja KP2KP Limboto di tahun 2023 terkait kepatuhan penyampaian SPT di Kabupaten Gorontalo Utara telah mencapai 3.726 SPT atau 163,44% dari target sebesar 2.282 SPT. Hal ini bagi Anwar mengindikasikan bahwa peran serta wajib pajak dalam pembangunan melalui penyampaian SPT Tahunan 2022 sangat tinggi.

Kepatuhan pajak tentunya akan berpengaruh juga terhadap besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2004.

“Peran serta pimpinan daerah sangat kami harapkan untuk menghimbau wajib pajak agar melaporkan SPT tepat waktu,” kata Anwar menambahkan.

Diakhir acara, Sekda Suleman berharap kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Daerah Gorontalo Utara dan KP2KP Limboto dapat terjalin lebih erat melalui kolaborasi kegiatan pengawasan bersama potensi ekonomi, sehingga akan menambah basis data perpajakan yang akan meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

 

Pewarta: Anwar
Kontributor Foto: Jose Saragih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.