Pelaporan SPT Tahunan Tahun pajak 2023 sudah dapat dilakukan mulai Januari 2024. Salah satu wajib pajak atas nama Ni Made Sukarti mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 lebih awal, Badung (Jumat, 19/1).
KP2KP selalu menghimbau masyarakat sekitar untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret 2024. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui laman www.pajak.go.id.
"Jika wajib pajak merasa kesulitan ketika melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengunjungi KP2KP Kerobokan untuk didampingi dan dibantu oleh petugas Pajak Kerobokan," ungkap petugas KP2KP Kerobokan.
Ni Made Sukarti adalah salah satu wajib pajak yang rutin melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya ke KP2KP Kerobokan. “Saya merasa kalau lapor SPT di Bulan Maret terlalu ramai, jadi saya lapor SPT sekarang saja apalagi masih pagi belum banyak antrean,” jelas Sukarti.
"Kalau sudah selesai lapor begini rasanya sudah lega dan saya ucapkan terima kasih untuk bantuan yang diberikan oleh Pajak Kerobokan,” sambung Sukarti.
Petugas KP2KP Kerobokan berharap masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan agar tidak terjadi penumpukan antrean saat batas akhir pelaporan SPT.
Pewarta: Novita Pamilu Kusumawardani |
Kontributor Foto: Novita Pamilu Kusumawardani |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 views