Fungsional Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Satuan Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali di Ruang Kayika Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Kota Denpasar (Selasa, 23/1).

Kegiatan tersebut mengangkat materi mengenai Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan Pajak melalui e-Bupot.  E-Bupot Instansi Pemerintah merupakan aplikasi resmi yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat bukti pemotongan, bukti pemungutan dan pelaporan pajak. Aplikasi ini dibuat oleh DJP dengan tujuan memudahkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan yang berjalan selama 3 jam ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Sarles Brabar dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Aditya Galang Eka Pribadi selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur.

Aditya menerangkan materi mengenai persiapan implementasi bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah. Aditya mengungkapkan bahwa bendahara Instansi Pemerintah selaku pemotong dan pemungut perlu mengerti tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan serta pelaporan SPT masa agar pihak yang dipotong atau dipungut bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sangat memudahkan bendahara untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT masa sebab saat ini hanya satu jenis SPT yang dilaporkan yaitu SPT Unifikasi,” ujar Aditya.

Acara ini ditutup dengan bimbingan teknis pembuatan bukti potong dan SPT masa menggunakan e-Bupot. Para pegawai BKKBN diberikan kesempatan untuk mencoba menggunakan aplikasi e-bupot secara langsung agar lebih lancar dalam mengimplementasikan aplikasi e-bupot kedepannya.

KPP Pratama Denpasar Timur berharap pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada bendahara Instansi Pemerintah untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Devi Rifka Nabila
Kontributor Foto: Devi Rifka Nabila
Editor: Devi Rifka Nabila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.