Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur (PIT) mensosialisasikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditangggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Sosialisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan rumah komersil ini dihadiri para anggota DPD Rei di Ballroom hotel Aston Palembang (Rabu, 10/1).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan bagi seluruh anggota REI propinsi Sumatera Selatan agar tidak terjadi kesalahan dalam memanfaatkan PPN DTP atas penjualan rumah komersil.
Acara dibuka oleh ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim dan Kepala KPP PIT, Albert Rinus. Dalam sambutannya, ketua REI Sumsel menyampaikan bahwa PMK ini akan mendongkrak penjualan perumahan komersial sebagaimana terjadi pada insentif terdahulu. Kepala KPP PIT pun turut menyampaikan pesan bahwa agar memanfaatkan PPN DTP ini, maka ada ketentuan yang harus dilakukan, antara lain pembuatan faktur pajak khusus DTP dan pelaporan pada web Sikumbang.
Acara utama yaitu penyampaian materi PMK-120/2023, disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP PIT. Lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Peserta mengikuti acara dengan antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Kemudian, acara ditutup dengan foto bersama.
Pewarta: Cahyadwi Hutama |
Kontributor Foto: Uniq Ghita Cahyani |
Editor: Adityawarman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views