Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Bukti Potong dengan Formulir 1721-A2. Diikuti oleh beberapa bendahara sebagai perwakilan dari unit-unit vertikal yang ada di Kabupaten Pohuwato, sosialisasi ini bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, Pohuwato, Gorontalo (Rabu, 17/1).
Kegiatan ini dibawakan oleh salah satu pegawai KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana. Kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua setengah jam ini diawali dengan sambutan dari Kepala KP2KP Marisa David Frongsua.
Sosialisasi pengisian bukti potong 1721-A2 ini diikuti oleh bendahara dengan penuh antusias. Hal ini dapat terlihat dari aktifnya bendahara dalam melakukan percobaan untuk mengisi sambil mendengarkan apa yang dijelaskan. Selain itu, selama dua setengah jam acara berlangsung terasa sangat cepat karena para bendahara secara masif melakukan tanya jawab dengan Rohmatika selaku pembawa materi. Setelah sosialisasi pengisian bukti potong selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan materi seputar cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Cara Pengisian Bukti Potong 1721-A2 ini, Rohmatika berharap bendahara dapat segera menerbitkan bukti potong dan dapat pula segera mendistribusikan bukti potong tersebut kepada pegawai yang bersangkutan. Dengan kata lain, para pegawai yang telah mendapatkan bukti potong dapat segera melaporkan SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi sebelum masa pelaporan berakhir pada 31 Maret 2024 mendatang.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Fista Aulia |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views