Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng beri edukasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Jalan Ki Hajar Dewantara No 19, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 3/1).

Ferdinanda Rama, petugas TPT KP2KP Benteng menyambut R dan A suami-istri PNS yang hendak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-nya. R menjelaskan bahwa ingin melakukan konsultasi sekaligus meminta untuk mendapatkan pendampingan pelaporan secara online melalui www.pajak.go.id.

Rama memberikan pendampingan dengan mempraktekan pelaporan online melalui e-filling. Sebelum melakukan pendampingan, Rama menjelaskan persyaratan pelaporan bagi wajib pajak PNS, “Terdapat dokumen persyaratan bagi wajib pajak PNS yaitu bukti potong 1721-A2─terkait pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS dari instansi Bapak dan Ibu bekerja. Apakah Bapak-ibu membawa dokumen tersebut?”, tanya Rama.

“Belum Pak, darimana itu Pak?” tanya R. Selanjutnya Rama menjelaskan bahwa bukti potong 1721-A2 dapat diperoleh dari bagian keuangan dan/atau bendahara dinas instansi wajib pajak bekerja. Setelah bukti potong tersebut didapatkan, Rama melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui laman pajak.go.id.

Proses pendampingan berjalan lancar, dengan diselingi tanya jawab tekait teknis pelaporan sehingga memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan secara mandiri di tahun pajak berikutnya. Pendampingan pun selesai, petugas memberitahukan bahwa bukti pelaporan SPT Tahunan terkirim langsung ke email yang telah terdaftar di NPWP.

Setelah seluruh proses pelaporan selesai, petugas menyampaikan bahwa seluruh layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya serta berterima kasih telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

 

Pewarta: Ferdinanda Rama Aditya Wahyono
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.