Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman menyelenggarakan pojok pajak di Kantor Pengadilan Agama kelas IB, Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah, kota Pariaman (Selasa, 2/1).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan sekaligus melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
Kegiatan ini dimulai dengan melakukan asistensi pelaporan SPT tahunan Ketua Pengadilan Agama, Anneka Yosihilma dan Wakil Ketua Pengadilan Agama, Ariefarahmy yang dipandu oleh Dwi Antoro Setyawan, Kepala KP2KP Pariaman dan dilanjutkan dengan melakukan asistensi pelaporan SPT tahunan 29 orang pegawai Pengadilan Agama Kelas I B Kota Pariaman yang dipandu oleh Aulia Anshary, Petugas KP2KP Pariaman.
"Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan, seluruh pegawai harus memastikan sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di bagian profil djponline.pajak.go.id. Setelah itu, seluruh pegawai bisa membuat laporan SPT tahunan melalui e-filing di menu djponline.pajak.go.id secara benar, lengkap dan jelas. Pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi paling lambat adalah 31 Maret 2024," ujar Aulia Anshary.
Pegawai di Kantor Pengadilan Agama Kelas IB memberikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Pariaman dalam menyediakan layanan pojok pajak sehingga mereka tidak harus datang ke Kantor Pajak untuk meminta bantuan dalam pelaporan SPT mereka.
Dengan adanya pojok pajak yang memudahkan wajib pajak ini, KP2KP Pariaman berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Aulia Anshary |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views