Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng beri apresiasi kepada tiga wajib pajak yang paling awal melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan  di KP2KP Benteng dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa,2/1).

Pelaksana KP2KP Benteng Herdian Khrisna Murti  dan Giri Lazuardi Hendrawan memberikan secara langsung souvenir kepada wajib pajak. “Pemberian souvenir kepada wajib pajak paling awal melaporkan SPT Tahunan merupakan kegiatan rutin di KP2KP Benteng setiap tahun,” jelas Giri.

Pelaporan SPT Tahunan 2023 dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs pajak.go.id atau dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat. "Jika Wajib Pajak Orang Pribadi terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000," jelas Khrisna.

KP2KP Benteng berharap pemberian souvenir ini dapat memotivasi wajib pajak untuk patuh melakukan kewajiban perpajakan dengan lapor SPT Tahunan sejak dini. Sehingga angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat.

 

Pewarta: Herdian Khrisna Murti
Kontributor Foto: TIm Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.