Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan kegiatan penyitaan rekening wajib pajak senilai Rp301 juta di Bank Central Asia (BCA) KCP Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 2/12). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemeriksaaan, Penilaian, dan Penagihan, M. Irvan Wibowo Guritno, dan dihadiri Sekretaris Kelurahan Sungai Jodoh sebagai saksi.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasa barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Melalui kegiatan ini, JSPN KPP Madya Batam Ana Siti Nurjanah berharap agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.
"Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak setelah kami sampaikan surat paksa namun dalam waktu 2 x 24 jam tidak adanya itikad baik dari wajib pajak tersebut untuk melunasi pajaknya,” terang Ana Siti Nurjanah
Pewarta: Diajeng Permatasari Kosasih |
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views