Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar acara sosialisasi pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang ditujukan kepada pengurus dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. (Senin, 29/1)
Bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II, acara yang juga disiarkan secara langsung melalui Channel Youtube Kanwil DJP Jawa Tengah II diawali dengan sambutan oleh Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah Dr. Djoko Handojo, Sp.B, Sp.B(K)Onk, FICS dan selanjutnya dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dengan didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko beserta Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan dokter yang aktif praktik di berbagai rumah sakit dan klinik di wilayah Jawa Tengah dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan dan mengedukasi mengenai perubahan-perubahan terbaru dalam undang-undang perpajakan.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti,” ungkap Slamet.
Pada sesi sosialisasi, tim Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan paparan mengenai berbagai aspek perpajakan yang relevan dengan profesi dokter khususnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, terdapat perbedaan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Bukan Pegawai. Jika sebelumnya, Bukan Pegawai terbagi menjadi Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan, serta penghitungan bruto diakumulasi dari penghitungan bulan-bulan sebelumnya, namun di dalam ketentuan terbaru pemotongan dilakukan dengan rumus tunggal dan tidak akumulatif.
Peraturan ini untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, tentunya dengan tidak menambah beban perpajakan baru, melainkan menyederhanakan penghitungan pajak yang terutang.
#PajakSehatAPBNKuat
Narahubung Media :_____________________________________________________
Wiratmoko : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

- 21 views