Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palu menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai e-Bupot Unifikasi. Bimbingan ini bertempat di ruang rapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani, Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 11/12).
Bimbingan ini merupakan upaya untuk memperjelas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. KPP Pratama Palu menyelenggarakan bimtek ini agar wajib pajak khususnya instansi pemerintah lebih memahami mengenai langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Tim Penyuluh Pajak KPP Palu Suherman dan Alixas Biki memaparkan tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id mulai dari login, set penanda tangan, pembuatan bukti potong/pungut, sampai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Selanjutnya diperagakan cara pembuatan bukti potong/pungut menggunakan metode key in atau input langsung di web.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Alixas Biki |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views