Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara mengadakan sosialisasi perpajakan dengan PT Pelindo dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Kamis, 14/12).
Adapun Pemateri pada sosialisasi adalah Azhalea Augista Rheinasandy selaku Asisten Penyuluh Pajak yang didampingi oleh Muhammad Rijal selaku Penyuluh Pajak di KPP Pratama Makassar Utara. Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan oleh Bapak Santoso selaku Senior Vice President (SVP) Pengelolan Keuangan dan Perpajakan dari PT Pelindo.
Narasumber menyampaikan bahwa sesuai PMK-136/PMK.03/2023 tentang Perubahan PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, format NPWP baru berlaku sejak 1 Juli 2024 sehingga perlu dilakukan pemadanan NIK-NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri melalui DJPOnline. Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Area, serta Kantor Unit PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM).
KPP Pratama Makassar Utara berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai PT Pelindo mengenai tata cara pemadanan NIK-NPWP dan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2024.
Pewarta: Nurma Gupita Ayuningtyas |
Kontributor Foto: Muhammad Gazali |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views