Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memberikan edukasi pajak sehubungan dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan serta penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah sesuai dengan PMK-59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ruang aula Hotel Harris Vertu Harmoni Jalan Hayam Wuruk nomor 6 Gambir Jakarta Pusat (Selasa, 12/12).
Kegiatan dihadiri oleh Arsiparis Ahli Madya Abdul Kholil dari BPJPH, serta Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Deshinta Mirna Lestari sebagai narasumber dari KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Arsiparis Ahli Madya Abdul Kholil yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati atas edukasi tentang pelaporan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah untuk meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai e-Bupot Unifikasi Instansi.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah, sebagai narasumber pada kegiatan kali ini, mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Kramat Jati menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan dari BPJPH untuk edukasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan BPJPH sebagai pemugut atau pemotong pajak sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selanjutnya Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah menyampaikan materi mengenai ketentuan pemotongan/pemungutan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 dan materi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para pegawai BPJPH.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Deshinta Mirna Lestari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 views