Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Sinjai menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Universitas Muhammadiyah Sinjai tentang Tax Center Universitas Muhammadiyah Sinjai di Ruang Rapat Universitas Muhammadiyah Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Rabu, 15/11). 

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Sinjai Umar Congge yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Tax Center Universitas Muhammadiyah Sinjai. 

Tax Center Universitas Muhammadiyah Sinjai merupakan tax center pertama di Kabupaten Sinjai memiliki fungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan, tak hanya bagi mahasiswa, melainkan juga untuk masyarakat luas.

Adanya tax center ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat Kabupaten Sinjai untuk melakukan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak dengan baik dan benar. 

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor:agus suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.