Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan kolaborasi dengan aparatur Desa Jayamekar dan Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2022, khususnya SPT OP 1770 (Selasa, 28/11).

Kepala Urusan Keuangan Desa Jayamekar Saepuloh menyampakan bahwa pihaknya siap membantu semaksimal mungkin dan juga memberikan keterangan jika terdapat wajib pajak yang mungkin tidak lagi berdomisili di wilayah desa atau sudah meninggal dunia.

Sementara itu Account Representative (AR) KPP Pratama Cimahi Thio Rizki Fauzi Yudhistira menyampaikan pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. “Kami meminta bantuan kepada kantor desa untuk dapat menjangkau para wajib pajak yang berdomisili di wilayah desa, terutama yang belum menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022, baik disampaikan secara manual ke kantor pajak ataupun secara online,” ungkapnya.

Kegiatan kolaborasi KPP Pratama Cimahi dengan perangkat desa ini tidak terbatas pada kedua desa di atas, melainkan dengan seluruh desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan di setiap elemen masyarakat.

 

Pewarta: Siska Deivi
Kontributor Foto: Risi Nurfaidah
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.