Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman melakukan kunjungan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Kelurahan Kampung Jawa I dan Kelurahan Kampung Jawa II, Kota Pariaman (Selasa, 21/11).

Kunjungan ini dilakukan untuk mengingatkan pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Kelurahan Kampung Jawa I dan Kelurahan Kampung Jawa II segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi yang belum melaporkan.

Kegiatan ini dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. Di dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan daftar nama pegawai yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan belum melaporkan SPT tahunan dan meminta konfirmasi mengapa sampai sekarang SPT tahunan belum dilaporkan.

"SPT tahunan bisa dilaporkan secara online di djponline.pajak.go.id. Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tahunan, kami siap membantu," ujar Dwi selaku Kepala KP2KP Pariaman.

 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Ulfa Sandari
Editor: Satrio Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.