Pematang Siantar, 10 Januari 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 melampaui target penerimaan yang ditetapkan. Tercatat penerimaan yang berhasil dikumpulkan Rp7.856,09 miliar atau setara dengan capaian penerimaan 103,83% dari target Rp7.566,31 miliar.
Dengan realisasi penerimaan tersebut maka Kanwil DJP Sumut II melanjutkan kembali kinerja penerimaan tahun 2022 yang juga melampaui target. “Meskipun tahun 2023 dimulai dengan ketidakpastian global dan harga komoditas yang diperkirakan mengalami penurunan, tetapi dengan sinergi yang baik target penerimaan pajak tersebut berhasil dilampaui,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan.
Realisasi tersebut ditopang dari Rp3.306,27 miliar PPh Non Migas (100,18% target), Rp3.763,12 PPN dan PPnBM (106,58% target), dan PBB Rp116,87 miliar (109,22% target). Tercatat jenis pajak yang mengalami pertumbuhan neto kumulatif yaitu PPh Ps.21 (6,74%), PPh Ps. 25/29 Badan (31,79%), PPN Dalam Negeri (9,00%), PPN Impor (23,54%) dan PBB (7,51%).
Empat sektor yang memberikan kontribusi penerimaan terbesar adalah industri pengolahan Rp1.846,17 miliar, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp1.703,76 miliar, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp.1.307,41 miliar dan pertanian, kehutanan dan perikanan Rp1.304,65 miliar.
Darmawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan baik serta instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain yang telah menyampaikan data/informasi untuk mendukung penggalian potensi pajak. “Setiap rupiah pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi penting bagi pembangunan bangsa untuk menuju Indonesia maju,” demikian tutup Darmawan.
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 29 views