Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bekerja sama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Banjar dalam memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pengurus desa se-Kecamatan Martapura Timur di Hotel Zuri Express Kabupaten Banjar (Kamis, 2/11).

Para pengurus dari 20 desa di Kecamatan Martapura Timur yang terdiri dari kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, serta para pendamping desa hadir dalam acara ini. Di awal acara, Tim Penyuluh KP2KP Martapura mengingatkan kepada para pengurus desa bahwa selain memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bendahara desa juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi setiap bulannya

Sesi penyampaian materi dan diskusi terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco. Selain itu, KP2KP martapura juga menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi pada laman pajak.go.id. yang disampaikan oleh Penyuluh KP2KP Martapura Dezha Nun Aurellia.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto: Tim KP2KP Martapura
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.