
KPP Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan kegiatan edukasi melalui akun media sosial Instagram KPP Pratama Semarang Candisari secara langsung (IG Live) dengan tema PMK nomor 120 Tahun 2023 di Ruang Penyuluhan KPP Pratama Semarang Candisari. (Selasa,12/12)
Selaku MC dan moderator, Penyuluh Pajak Charizma Azry Topaz Barata yang akrab disapa “Caca” mengawali acara dengan menyapa para peserta yang telah bergabung dalam IG Live dan memperkenalkan narasumber Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo, yang akan menjelaskan tema IG Live yaitu PMK nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Di awal pembahasan tema, Penyuluh Pajak Sasongko menjelaskan latar belakang diterbitkannya PMK nomor 120 Tahun 2023. “Latar belakang diterbitkannya PMK nomor 120 Tahun 2023 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional terutama sektor industri perumahan, yang sebagaimana kita ketahui dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sejak tahun 2020, negara kita mengalami musibah Pandemi Covid-19 yang menghancurkan perekonomian negara kita hampir di semua sektor usaha tidak terkecuali sektor industri perumahan, oleh karena itu melalui beleid ini, pemerintah ingin membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha perumahan dan juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.” Tutur Sasongko
Lebih lanjut Sasongko menjelaskan kriteria rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang mendapat fasilitas.” Ada beberapa kriteria rumah tapak dan satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas yaitu memiliki kode identitas rumah, harga jual maksimal Rp 5 Miliar, diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2024, merupakan rumah baru kondisi siap huni, diberikan maksimal satu unit untuk satu orang dan tidak boleh dijual Kembali dalam jangka waktu satu tahun.” Ungkap Sasongko
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Semarang Candisari berharap dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta IG live KPP Pratama Candisari terutama bagi pengusaha perumahan dan Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas PPN atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Charizma Azry Topaz Barata |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views