
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal menghadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal oleh Walikota Tegal di Pendopo Balai Kota Tegal )Senin 18/12). Kegiatan diikuti oleh 39 Instansi yang ada di Kota Tegal dan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Tegal Sartono Eko Saputro.
Sartono dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal dibangun sebagai bentuk implementasi layanan public yang terpadu dan terintegrasi dalam satu tempat. MPP yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono no 19 Kota Tegal akan melayani sejumlah 208 pelayanan publik dari total 39 instansi yang bergabung, ungkap Sartono.
Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen dengan 39 instansi hari ini merupakan upaya dari pemerintah kota tegal untuk memberikan pelayanan terbaik tidak hanya bagi warga Kota Tegal namun dapat dimanfaatkan oleh warga di sekitar Kota Tegal. Dengan didirikannya MPP, maka diharapkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah dapat terwujud di MPP Kota Tegal, ungkap Dedy Yon.
39 instansi yang berkomitmen bergabung dalam MPP terdiri dari 12 instansi vertical, 2 OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 13 OPD Pemerintah Kota Tegal, 8 BUMN dan BUMD, 2 perbankan dan 2 lembaga.
Pewarta:lashuardi |
Kontributor Foto:lashuardi |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 80 views