
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura Muhammad bersama Pelaksana KP2KP Siak Delly Ria melaksanakan kegiatan tindak lanjut Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Siak, Riau (Kamis, 14/12).
DSPT merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.
Peta risiko kepatuhan CRM merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan penyusunan DSPT.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta mengubah perilaku wajib pajak agar selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dari yang awalnya tidak patuh menjadi patuh.
Setelah dilakukan pemetaan wajib pajak DSPT, tindak lanjut kegiatan DSPT kali ini dilakukan dengan kunjungan kerja ke lokasi usaha dan/atau tempat tinggal wajib pajak DSPT di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Fiskus menjelaskan secara langsung maksud dan tujuan kedatangannya dan mengimbau para wajib pajak DSPT agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan selalu tanggap terhadap kewajiban perpajakannya.
Delly mengungkapkan bahwa rata rata wajib pajak ini mendaftar NPWP secara mandiri (online) melalui e-reg dikarenakan ada keperluan yang memerlukan NPWP, namun tidak mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya.
Petugas KP2KP memberikan penyuluhan terkait hak dan kewajiban wajib pajak serta sanksi administrasi yang timbul apabila tidak melakukan kewajiban perpjakannya.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak DSPT, Muhammad dan Delly berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga nantinya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik.
Pewarta: Ayu Mustika Ningsih |
Kontributor Foto: Yogi Ichbal Pambudi |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
- 15 views