
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dalam menggelar kelas pajak daring melalui siaran langsung Instagram di @pajakmadyabjm dan @pajakkalselteng (Jumat, 17/11). Kegiatan ini berlangsung selama 60 menit mulai pukul 14.00 s.d. 15.00 WITA.
Siaran langsung ini dimoderatori oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng Fahruzzaini. Hadir pula Penyuluh Pajak KPP Madya Banjarmasin Adie Setiawan Rinaldi sebagai narasumber. Materi yang disampaikan yaitu Penetapan Daerah Tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-66/2023.
"Penetapan daerah tertentu diberikan kepada wajib pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu. Nah, daerah tertentu dalam pembahasan kali ini yaitu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan akan tetapi sulit dijangkau," jelas Fahruzzaini.
Terdapat delapan jenis prasarana ekonomi dan tiga jenis prasarana transportasi umum yang menjadi parameter dalam penentuan daerah tertentu. Kriteria dan parameter tersebut telah diatur dalam PMK-66/2023. Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan. Adapun cara pengajuannya dapat dilakukan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim melalui jasa ekspedisi ke KPP.
"Perlu diketahui untuk jangka waktu penyelesaiannya paling lama empat bulan setelah permohonan diterima lengkap." imbuh Adie.
Adie dan Fahruzzaini berharap kegiatan siaran langsung ini dapat meningkatkan pemahaman para wajib pajak mengenai penetapan daerah tertentu dan dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Pewarta:Violla Febriani Nuur |
Kontributor Foto:Oktanov Muhammad Reforaharjo |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views