
Bertajuk tantangan koperasi modern di era digital, Gabungan Koperasi Indonesia (GKP-RI) Provinsi Bali melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan di Gedung GKP-RI Provinsi Bali Jl. Rampai 1a lantai II Denpasar (Sabtu, 23/12).
Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Timur oleh pemyuluh melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan terkait dengan koperasi. Acara ini dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai agenda wajib bagi koperasi dibawah Gabungan Koperasi Indonesia (GKP-RI) Provinsi Bali. Sehingga pada sosialisasi kesempatan kali ini dilakukan review terhadap pemahaman terkait dengan kewajiban perpajakan bagi koperasi khususnya terkait pembayaran dan pelaporan pajak yang sudah dilakukan oleh koperasi. Selain mengundang narasumber dari KPP Pratama Denpasar Timur, acara tersebut juga dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dan Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Keuangan Denpasar.
Ketua GKP-RI Provinsi Bali, Drs. Ketut Suparto, MMA memberikan dukungan dan support terkait dengan peraturan perpajakan dan mendukung kepatuhan dalam kewajiban perpajakan koperasi. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan komunikasi yang sudah terjalin antara koperasi dengan KPP Pratama Denpasar Timur. Pada Kesempatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Timur juga mensosialisasikan pemadanan NIK dan NPWP.
Pewarta: Windy Widiastuty |
Kontributor Foto: Nurlita Kumala Sani |
Editor: Amin SInggih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views