Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam beserta Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melakukan kunjungan dalam rangka koordinasi terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui bendahara ke Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, (Rabu, 20/12).

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Pagar Alam Aramis Sarasen menjelaskan kembali terkait kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh bendaharawan. Aramis mengatakan bahwa dalam memotong pajak, tentunya bendaharawan harus memiliki data yang akurat terhadap wajib pajak yang dipotong seperti golongan pangkat/jabatan hingga jumlah tanggungan wajib pajak tersebut. “Hal ini sangat berpengaruh terhadap jumlah pajak yang dipotong,” jelas Aramis.

Kegiatan kunjungan kerja ini disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Pagar Alam Cholmin Heryadi. “Momentum akhir tahun memang menjadi perhatian untuk bendaharawan di Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam dikarenakan jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, dalam hal ini adalah guru, memang lebih banyak dibanding dinas-dinas lainnya,” ungkap Cholmin.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Lahat Muslim Ansyori menyarankan untuk tiap-tiap bendaharawan yang berada di bawah instansi Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam agar melakukan pengkinian data pegawainya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan jumlah potongan penghasilan wajib pajak yang dapat merugikan wajib pajak tersebut. Sebagai contoh, seorang wajib pajak memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K1 dan baru mendapatkan pertambahan jumlah anak atau tanggungan, maka PTKP wajib pajak tersebut berubah menjadi K2. “Besaran jumlah PTKP ini dapat mengurangi potongan pajak dari wajib pajak tersebut,” papar Muslim.

Muslim berharap pemotongan pajak dan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) oleh bendaharawan untuk para pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam dapat dilakukan dengan benar, akurat, serta tidak terdapat kendala apa pun.

 

Pewarta: Lia Anggraeni
Kontributor Foto: Lia Anggraeni
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.