
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil melelang barang sitaan pajak. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara close bidding, (Kamis, 7/12).
Kepala KPP Pratama Cimahi berharap dengan dilakukannya lelang atas barang sitaan tersebut dapat meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan efek jera khususnya kepada penunggak pajak dan wajib pajak secara umum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cimahi Wardani Rahendra mengatakan aset yang berhasil dilelang adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat berupa mobil sedan Toyota Corolla Altis dengan nilai penawaran Rp77.670.000,00.
“Semoga barang sitaan pajak ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2023 dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak,” ujar Wardani.
Aset tersebut disita oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Fifik Taofik atas tindakan penagihan aktif dalam rangka mencairkan tunggakan pajak tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.
Setelah melalui kegiatan penagihan aktif serta tindakan persuasi, tunggakan pajak beserta biaya penagihannya tidak juga dilunasi oleh Penunggak Pajak sehingga dilakukan penyitaan aset penunggak pajak tersebut.
Pewarta: Alif Adiyudha Pratama |
Kontributor Foto: Alif Adiyudha Pratama |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views