Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melaksanakan sosialisasi perpajakan terkait dana desa kepada kepala desa di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Lamaindo Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan (Selasa, 5/12).

Ahmad Feni Hasfian merupakan anggota Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Baubau memberikan materi tentang Kewajiban Perpajakan meliputi penyetoran maupun pelaporan dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pimpinan daerah, khususnya kepala desa yang menerima dana desa dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Baubau juga menegaskan untuk setiap desa wajib menyetor dan melaporkan pajak dengan tepat waktu sesuai ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

KPP Pratama Baubau berharap setelah dilaksanakannya sosialisasi ini tingkat kepatuhan penyetoran dan pelaporan pajak dari dana desa meningkat sehingga dapat meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor pajak.

 

Pewarta: Dhita Arum Mawarti
Kontributor Foto: Haikal Fikrei
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.