
“Pendaftaran NPWP khusus pelaku UMKM ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Nah, untuk registrasinya sendiri, saat ini sudah difasilitasi secara online, jadi dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat, yaitu di web ereg.pajak.go.id,” ungkap Ika Lastri Banjarnahor penyuluh pajak KPP Pratama Denpasar Barat. Hal itu disampaikannya dalam acara siniar (podcast) dari ruang podcast Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat (Senin, 18/12).
Acara yang dipandu Lindasari C. Veronica Br. Sianturi penyuluh pajak KPP Pratama Denpasar Barat selain menghadirkan nara sumber dari KPP Pratama Denpasar Barat juga menggandeng nara sumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Episode kali ini membahas serba-serbi UMKM yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.
Selain tata cara pendaftaran NPWP, Ika juga menjelaskan pemilihan tarif pajak penghasilan bagi UMKM. Ada 2 tipe pengenaan pajak, yaitu PPh Final sesuai PP 55 Tahun 2022, dan PPh sesuai Pasal 17 UU PPh.
“Nah.. untuk para Kawan Pajak pelaku UMKM boleh banget nih untuk memilih tarif PP 55,” tutur Ika lebih lanjut.
Dikatakannya penentuan tariff 55 ini memang bisa dibilang fasilitas yang dibuat khusus untuk UMKM, karena memang hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan KLU UMKM tertentu dan yang omset nya dibawah 4,8M. Untuk tarif nya adalah sebesar 0,5% dan dikalikan dengan peredaran bruto/omset bulanan wajib pajak. Khusus pajak UMKM sudah diatur dalam UU HPP sejak tahun 2022, pelaku UMKM Orang Pribadi, apabila akumulasi omset dalam setahun tidak melebihi 500 juta, tidak perlu menyetorkan PPh Final 0,5%. Apabila melebihi, barulah nanti perlu disetorkan.
“Bagi temen-temen yang baru terdaftar setelah PP 55 tahun 2022 diundangkan dapat memanfaatkan tarif ini mulai tahun 2022,” pungkas Ika.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:
Raras Supriyaningtiyas
|
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views