
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar sukses mengadakan Edukasi Perpajakan Bendahara Tahun 2023. Kegiatan bertempat di Auditorium Zahari MZ, kompleks Kantor Bupati Belitung Timur (Rabu, 6/12). Bendahara yang hadir antara lain bendahara dinas instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa. Total peserta sekitar berjumlah 110 orang.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, Haryanto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pandan, Denny Micky Hidayat, Tim Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pandan, Bobby Kurniawan dan Reyditia Tri Putra, Kepala KP2KP Manggar, Mukhammad Afandi, serta Pelaksana KP2KP Manggar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Manggar, kemudian dilanjutkan paparan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Belitung Timur. Setelah itu, dilanjutkan dengan Evaluasi Penyampaian Laporan SPT Masa dan Pembayaran Pajak sekaligus pemberian penghargaan kepada 3 Desa dengan Persentase Pembayaran Pajak tertinggi sampai dengan 31 Oktober 2023 yaitu Desa Dukong, Kecamatan Simpang Pesak, Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, dan Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak. Selanjutnya dilakukan Edukasi Perpajakan oleh tim Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pandan, yaitu Saudara Reyditia Tri Putra dan Boby Kurniawan dipandu oleh moderator dari KP2KP Manggar, Dhimas Mahendra Patrianegara dan Imam Agus Faizal. Dalam kegiatan tersebut Tim Penyuluh menyampaikan hal-hal dasar dalam perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah, panduan dan praktik langsung e-PBK dan Ebupot untuk Instansi Pemerintah serta menjelaskan permasalahan perbedaan pendapat peraturan perpajakan antara Inspektorat, Penyuluh Perpajakan dan Instansi pemerintah sehingga dapat dipahami dan disepakati.
Kegiatan ini dapat menjadikan Bendahara lebih mengerti tentang Pemotongan dan Pemungutan Pajak baik PPh 21, 22, 23, 4 ayat (2), dan PPN, sehingga dapat diterapkan dalam administrasi perpajakan Bendahara Instansi, adanya evaluasi pembayaran dan pelaporan menjadikan Bendahara dapat rutin lapor dan taat sesuai ketentuan berlaku. Adanya komitmen bendahara untuk dapat melakukan Lapor SPT masa PPh 21, seperti Unifikasi tepat waktu serta melakukan penyetoran pajak Instansi Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Dhimas Mahendra Patrianegara |
Kontributor Foto: Atthariq Insan Tawakkal |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views