Divisi Infanteri 3/Kostrad Kabupaten Gowa melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait dengan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah dalam penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Rabu, 20/12).

Divisi Infantri Kostrad Kabupaten Gowa adalah salah satu Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dari tiga divisi yang merupakan bagian Komando Utama tempur yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat dengan kemampuan spesifikasi khusus, yang terletak di Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa.

Dalam kunjungan ini, Juru Bayar Bagian Keuangan Divisi Infantri Kostrad Sitorus bersama tim bertemu dengan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sungguminasa Muh. Aslam Sumba. Dalam kesempatan ini dilakukan bimbingan bersama dalam pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21. “Setiap akhir tahun kami selalu mengunjungi KP2KP Sungguminasa untuk silaturahmi sekaligus melakukan konsultasi dan bimbingan dalam menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk angggota divisi kami,” ujar Sitorus.

Selain konsultasi penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21, pihak Divisi Infantri Kostrad meminta dan mengundang kepada KP2KP Sungguminasa untuk datang langsung ke Markas Besar Divisi Infantri Kostrad untuk melakukan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi pada bulan Januari 2024. “Setiap bulan Januari kami selalu mengundang pihak KP2KP Sungguminasa untuk datang ke markas kami melakukan sosialisasi SPT Tahunan,” ujar Sitorus kepada Aslam.

Dalam kunjungan ini, KP2KP Sungguminasa memberikan apresiasi kepada Divisi Infantri Kostrad Kabupaten Gowa atas dukungan dalam menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang melekat untuk Instansi Pemerintah. “Baik pak, kami akan memasukan kunjungan ke Markas Besar Divisi Infantri Kostrad Kabupaten Gowa sebagai salah satu rencana kerja kami di tahun 2024,” ungkap Muh. Aslam Sumba. KP2KP senantiasa melakukan segala bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang baik dan benar.

Pewarta: Muh. Aslam Sumba
Kontributor Foto: Amirah Dewi Amalia
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.