
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menyosialisasikan aturan terkini tentang pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) di seminar yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam bertempat di Hotel Artotel, Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 12/12). Seminar yang diikuti oleh para anggota IKPI Cabang Batam ini dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Batam Ing Ing Cindy Eva dan Ketua IKPI Pengda Kepri Muljadi Djaja.
“e-Pbk merupakan aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik yang tersedia pada situs web pajak.go.id sebagai alternatif saluran penyampaian surat permohonan pemindahbukuan,” terang Penyuluh Pajak Susilo Andrianto yang menjadi narasumber. “Manfaat yang didapat wajib pajak jika menggunakan e-Pbk diantaranya tidak perlu datang lagi ke KPP terdaftar karena e‑Pbk bisa disampaikan melalui situs www.pajak.go.id, dapat memonitor dan mendapatkan hasil permohonan Pbk dengan langsung mengunduh pada situs yang sama,” tambah Susilo.
Aplikasi e-Pbk ini resmi diluncurkan secara nasional pada 12 Desember 2022 dan saat ini telah diluncurkan e-Pbk versi 2.0 dengan penyempurnaan menu yang mempermudah wajib pajak melakukan pemindahbukuan. Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemindahbukuan diajukan ke KPP terdaftar menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.
Pewarta: Susilo Budi Wisnu Anrianto |
Kontributor Foto: Susilo Budi Wisnu Andrianto |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views