Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng ramai dipenuhi wajib pajak yang ingin melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Hari ini jumlah antrean meningkat sekitar lima belas lebih antrean. Antrean didominasi oleh Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang ingin melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Karena sebelumnya mendapat edukasi melalui bimbingan teknis kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah, termasuk didalamnya terdapat materi pemadanan NIK sebagai NPWP,” ungkap salah satu petugas TPT KPP Pratama Bantaeng di Loket Pelayanan, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Rabu, 15/11).

Selama bulan November ini, Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng telah mengirim imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi beserta pemadanan NIK menjadi NPWP melalui WhatsApp Blast sebanyak dua kali. Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng Andi Suripati Arifin, hal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan dan sekaligus mengingatkan wajib pajak terkait kewajiban melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Petugas KPP Pratama Bantaeng tidak lupa mengajak wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, maupun melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara daring melalui situs web pajak.go.id. Sehingga dapat melakukan pelaporan dan pemadanan secara mandiri dan tidak perlu lagi repot untuk antre di kantor pajak.

Pewarta: Ruth Grace Priscilla
Kontributor Foto: Ruth Grace Priscilla
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.