Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan seorang wajib pajak di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Senin, 13/11).

Wajib pajak yang memiliki usaha penjualan alat-alat pertukangan ini mengunjungi KP2KP Sinjai untuk berkonsultasi terkait aspek perpajakan atas usahanya. Wajib pajak menyampaikan bahwa kegiatan usahanya berlokasi di kawasan Pasar Sentral Kabupaten Sinjai dan wajib pajak ingin melakukan pembayaran.

Menanggapi niat dari wajib pajak, Ajeng Susilowati Wibowo, Pegawai KP2KP Sinjai, memberikan penjelasan terkait aspek perpajakan yang berlaku atas kegiatan usaha wajib pajak. “Untuk usaha bapak ini termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, apabila jumlah peredaran bruto usaha pajak selama satu tahun belum mencapai Rp500 juta, maka bapak belum wajib membayar pajak atas penghasilan usaha bapak. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan UMKM,” jelas Ajeng. “Tetapi apabila sudah mencapai Rp500 juta, maka akan dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto usaha bapak,” tambah Ajeng. 

Dalam kesempatan tersebut, Ajeng juga menyampaikan kewajiban wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dapat mulai dilakukan sejak awal bulan Januari hingga akhir bulan Maret setiap tahunnya. Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.     

“Terima kasih kepada KP2KP Sinjai yang telah memberikan penjelasan kewajiban perpajakan yang harus saya laksanakan ke depannya,” tutur wajib pajak tersebut.  

Melalui sesi konsultasi ini KP2KP Sinjai berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai dapat lebih memahami serta menaati kewajiban perpajakannya. 

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.