Pegawai (KPP) Pratama Bulukumba didampingi pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan kerja secara langsung bertemu para Wajib Pajak di wilayah kerja KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 13/11). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak tahun 2023.

Pengawasan dilaksanakan oleh Account Respresentative (AR) KPP Pratama Bulukumba, Andi dan didampingi oleh pelaksana KP2KP Benteng, Rama. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pengawasan langsung dengan mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak dalam rangka konfirmasi data pembelian dengan pihak lain (lawan transaksi) dan belum dilaporkan pada SPT Tahunannya.

Rama pada saat melakukan pendampingan kegiatan ini menjelaskan bahwa pendampingan dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dari KP2KP Benteng ketika ada kunjungan Wajib Pajak di Kepulauan Selayar. Pun Andi selaku AR menjelaskan bahwa konfirmasi data pembelian sangat penting dilakukan untuk mengetahui proses bisnis dan kondisi aktual Wajib Pajak. “Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga penerimaan pajak serta memberikan edukasi bagi Wajib Pajak untuk transaksi yang sudah terutang pajak penghasilan” tutur Andi.

Pada saat kunjungan kerja tersebut, Wajib Pajak menerima kunjungan ini dengan baik dan kooperatif dengan bersedia dimintai keterangan terkait data transaksi jual-beli. “Kami sangat berterima kasih atas informasi dan edukasi yang dilaksanakan oleh Pajak Benteng sehingga saya dapat mengetahui transaksi yang belum dibayar pajaknya” tutur Rezky.

Adanya kegiatan ini KPP Pratama Bulukumba berharap pola pengawasan dan edukasi berjalan seiring untuk mengawal penerimaan pajak. Kunjungan secara langsung ke lokasi usaha Wajib Pajak sangat perlu dilakukan selain dalam rangka pengamanan penerimaan pajak pun penting untuk mengenali proses bisnis wajib pajak sebagai bahan analisis profil wajib pajak secara utuh yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan kegiatan perpajakan lainnya seperti pemeriksaan dan penagihan pajak. 

 

Pewarta: Herdian Khrisna Murti
Kontributor Foto:
Editor:Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.