Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan pendataan kegiatan pembangunan di wilayah Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (Senin, 27/11).

Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan (Wawan) dan Aditya Paramartha (Adit). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar.

Kegiatan pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau Jasa Konstruksi, bergantung dari siapa yang melaksanakan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, mayoritas kegiatan pembangunan yang akan digunakan sebagai toko dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Wawan pun meminta data terkait perusahaan yang melaksanakan pembangunan untuk di lakukan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakannya.

"Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis tarif untuk kegiatan konstruksi, nanti akan kami klasifikasikan berdasarkan hasil penelitian. Apabila perusahaan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP lain, maka akan kami kirimkan Data Alat Keterangan (Alket) ke KPP terdaftar," tutur Wawan.

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang ditunjuk.

 

Pewarta: Aditya Paramartha
Kontributor Foto: Aditya Paramartha
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.