
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan siaran langsung dengan tema Kewajiban Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 di Mega Mall Bengkulu, Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Senin, 13/10).
Siaran langsung tersebut dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Wajib pajak dapat menyaksikan siaran langsung tersebut pada akun media sosial facebook BETV Live Streaming, instagram @pajakbengkulu1, dan youtube KPP Pratama Bengkulu Satu. Narasumber dalam acara tersebut yaitu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu yaitu Wasi Seto Wasisto dan Nadiyah Anjarsari.
Fokus utama dalam pembahasan tersebut ialah kewajiban pajak UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada wajib pajak UMKM berupa penghasilan bruto (omzet) wajib pajak UMKM di bawah 500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5%.
“Meskipun wajib pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5%, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan formulir 1770. Pemerintah memberikan insentif atas PPh Final tersebut untuk mendorong perekonomian dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Wasi Seto Wasisto.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views