
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Tri Bowo didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menandatangani perjanjian kerja sama bersama Bupati Bengkulu Utara Mian untuk penyelenggaraan pelayanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Utara. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bupati Bengkulu Utara, Jalan Sudirman No 01, Kelurahan Pagar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu (Selasa, 31/10).
Lahirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Utara ini juga sebagai pemenuhan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENPANRB) nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengamanatkan pelayanan yang murah, cepat, terjangkau, aman serta nyaman bagi masyarakat.
Mal Pelayanan Publik dibuka dalam rangka mengoptimalkan pelayanan satu atap, guna untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan, terlebih yang terkendala dengan jarak tempuh menuju ke lokasi Dinas tertentu.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam wilayah KPP Pratama Bengkulu Satu, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dengan hadirnya pelayanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak terutama untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari wajib pajak.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views