
KP2KP Manna melakukan sosialiasi ke kantor-kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka edukasi pemadanan NIK menjadi NPWP (Selasa, 22/11). Sosialisasi ini dilakukan oleh pegawai KP2KP Manna dalam rangka mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan cara mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan sebagai upaya penyederhanaan nomor identitas pada administrasi perpajakan. Setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak tidak perlu membawa kartu atau menghapal 15-digit NPWP lagi, cukup dengan menggunakan NIK pada KTP pribadi. Direktorat Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Implementasi penggunaan NPWP format baru akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024.
Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online pada situs djponline.pajak.go.id secara mandiri. Wajib Pajak akan diminta untuk login terlebih dahulu dan kemudian masuk ke menu profil. Pada menu profil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi data NIK dan data-data pribadi lainnya. Setelah mengisi data, klik ubah profil. Jika sudah muncul keterangan bahwa data valid, maka NIK Wajib Pajak sudah terintegrasi dengan NPWP. Setelah proses pemadanan selesai, Wajib Pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pengimplentasian program ini, Dwi Astuti selaku Direktur Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP secara penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024. Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak. Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak.
Meskipun demikian, bagi Wajib Pajak yang sudah mengetahui dan memahami informasi pemadanan NIK menjadi NPWP, tidak ada salahnya untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, bukan? Segera lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Januari 2024.
Pewarta: Ade Lia Septiana Putri |
Kontributor Foto: Ade Lia Septiana Putri |
Editor:Raden Rara Endah P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views