Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut  menggelar edukasi perpajakan secara langsung (live) melalui Instagram dengan tema e-PHTB di Ruang Siniar KPP Pratama Garut Jalan Pembangunan No 224, Kabupaten  Garut (Rabu,22/11).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Hendika Purnomo Tampubolon menjadi narasumber di kegiatan yang disiarkan langsung di akun Instagram @pajakgarut mulai pukul 10.30 WIB itu. Andre menjelaskan bahwa Ketentuan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) diatur dengan Peraturan Diruktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.

“PER-08/PJ/2022 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor PP-34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya”.ujar Andre.

Latar belakang terbitnya peraturan itu, ujar Andre, untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, kemitraan dan kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Notaris dan/atau PPATserta untuk melakukan simplifikasi penyusunan peraturan juga merupakan latar belakang terbitnya aturan tersebut.

Andre menambahkan bahwa pokok pengaturan baru pada peraturan baru ini adalah menambah layanan penyampaian permohonan melalui Notaris/PPAT, persyaratan apabila Notaris/PPAT akan menggunakan layanan sistem elektonik yang berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.

"Kawan Pajak, khususnya wajib pajak notaris/PPAT, untuk dapat mengakses layanan sistem elektronik ini harus membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektonik serta memenuhi assessment kewajiban perpajakan," ujar Andre.

Ia pun menambahkan, “Setelah memenuhi assessment diatas, notaris/PPAT dapat mengakses layanan sistem elektronik dengan alamat www.ephtbnotarisppat.pajak.go.id,“ imbuhnya.

Di akhir kegiatan Dede, selaku pembawa acara pada live ig, merangkum inti-inti atau pokok-pokok materi yang disampaikan oleh narasumber dan mengucapkan terima kasih kepada kawan pajak yang telah bergabung secara langsung.

 

Pewarta:Adi Wandi Mulyadi
Kontributor Foto: Tim Penyuluh KPP Pratama Garut
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.