Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke  wajib pajak yang telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beralamat di Dusun Dompili, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai,Sulawesi Selatan (Senin, 13/11).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor portal web berita dan surat kabar online. Dalam kunjungan tersebut, tim KP2KP Sinjai yang diwakili oleh Hendrawan dan Muhammad Syahrul melakukan verifikasi lapangan.

“Karena perusahaan Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak serta melakukan pelaporan SPT masa PPN,” jelas Syahrul.  

“Baik Pak, mohon bimbingannya Pak terkait kewajiban perpajakan perusahaan kami,” ujar Imran selaku direktur perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP.

Pada kesempatan ini, tim KP2KP Sinjai menjelaskan tarif terbaru PPN yaitu sebesar 11% dan kewajiban pembuatan faktur pajak lewat aplikasi e-Faktur pajak versi terbaru.

“Jadi kita ada kegiatan atau transaksi dengan rekanan dan diminta faktur pajak, tetapi untuk tata cara pembuatan faktur, kami belum bisa Pak,” kata Imran.

“Silakan datang ke KP2KP Sinjai nanti untuk kami bantu pemasangan aplikasi terbaru dan pembuatan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah memperbarui aplikasi e-Faktur terbaru versi 3.2 dengan tujuan mempermudah kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Syahrul.

KP2KP Sinjai berharap dengan kunjungan tersebut, wajib pajak PKP dapat lebih memahami kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN.  

Pewarta: Muhammmad Syahrul
Kontributor Foto: Hendrawan
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.