Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah telah menerima Sosialisasi Perpajakan (Kamis, 16/11). Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Inspektorat Daerah dengan mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya sebagai narasumber melalui unit vertikal dibawahnya yaitu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah pukul 09.00 s.d. 12.30 WIB. Inspektur Daerah, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Aparatur, Benie Kurniawan, S.E., M.A.P mengawali acara ini dengan menyampaikan sambutannya. Hasthariningsih Wilujeng selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kubu Raya menyampaikan rasa terima kasih atas undangan acara tersebut. Ia juga menyampaikan terkait pentingnya kesamaan perspektif atau pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pembuat regulasi perpajakan dan Inspektorat Daerah sebagai pengawas para bendahara desa sehingga nantinya aturan dan pengawasan menjadi sejalan.

Zaki Muhammad, fungsional penyuluh KPP Pratama Kubu Raya menyampaikan materi terkait PMK nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Peserta sangat antusias dalam menyimak materi yang disampaikan. Hal ini dibuktikan dengan diskusi interaktif yang berlangsung cukup lama terkait penerapan peraturan tersebut di lapangan.

“Apa yang telah disampaikan tadi dapat memvalidasi pengetahuan perpajakan kami yang perlu diupdate. Ini menarik sekali. Mohon bantuan dari KPP Pratama Kubu Raya untuk selalu bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Mempawah dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan” ucap Benie Kurniawan usai penyampaian materi.

 

Pewarta: Erika Anggun Nur Illahi
Kontributor Foto: Erika Anggun Nur Illahi
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.