Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara dari 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menghadiri acara Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi. Acara yang diinisiasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi ini berlangsung di Aula Lantai 5 Hotel Balcony Sukabumi, Jawa Barat (Rabu, 15/11). Acara lalu dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Kota Sukabumi M. Iqbal Inayatullah.
Setelah itu, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Ceffy Nugraha dan Nina Resnawati sebagai pengisi materi bimbingan teknis mengawali dengan menyampaikan dasar hukum pemberlakuan SPT Unifikasi yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020. Pada sesi berikutnya, Ceffy dan Nina membimbing dengan cara praktik langsung pelaporan SPT Unifikasi menggunakan gawai yang telah dipersiapkan masing-masing peserta. Peserta juga dipersilakan untuk bertanya dan berkonsultasi apabila menemui kendala pada pelaporannya.
Pewarta: Nurliana Rahmawati |
Kontributor Foto: Nurliana Rahmawati |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views