Sumbawa Besar, 5 Desember 2023 ˗ Tersangka TAR siap diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera dilakukan Sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Penyerahan Tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas tersangka TAR telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Nusa Tenggara.
TAR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menyebabkan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp 152.875.055. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Masa Pajak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015 dan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Penangkapan dan penyitaan oleh PPNS Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, didampingi oleh PPNS Korwas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober tahun 2023 yang berlokasikan di KP2KP Taliwang, Jalan Raya Taliwang, Telaga Bertong, Kec. Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Selanjutnya, Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara di Polda NTB.
Hal yang dilakukan oleh DJP, khususnya Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dalam mengganti kerugian negara yaitu dengan cara melakukan penyitaan aset yang bersangkutan. Prosedur penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Izin Sita dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 271/PenPid.B-SITA/2023/PN Sbw berupa, sebidang tanah yang berlokasi di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Irawan Eko Saputro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dalam kegiatan penegakan hukum mengungkapkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana perpajakan yaitu pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Karena tidak ada upaya dalam melakukan pembayaran pajak dari tersangka dalam kasus ini, maka kita akan melakukan tindakan terakhir dengan cara melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai upaya mengganti kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TAR”. Ungkap Irawan.
Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga disajikan melalui kanal media sosial Kanwil DJP Tenggara di Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube @pajaknusra.
***
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita
Narahubung Media:
I Gede Wirawiweka
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara
✆ : (0370) 647862
📱: pajaknusra

- 71 views