Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih mengadakan sosialisasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kewajiban Perpajakan Koperasi untuk koperasi di bawah naungan Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muara Enim. Sosialisasi ini dilakukan secara luring di Aula Hotel Grand Zuri, Muara Enim, Sumatera Selatan (Jumat, 13/10).

Sosialisasi ini dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh 45 pengurus koperasi sebagai peserta. Pemberian materi dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Pertama  Suardi. Suardi menjelaskan mengenai tata cara pemotongan dan pemungutan koperasi, serta kewajiban pelaporan koperasi. Sosialisasi juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan pemberian suvenir kepada peserta yang aktif.

 

Pewarta:Dyan Melisa
Kontributor Foto:Indiyah Maharani
Editor:Dyan Melisa

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.