Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan bertempat di aula Kantor Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jumat, 10/11). Acara ini dihadiri oleh bendahara kelurahan, tim Informasi dan Teknologi (IT) kelurahan di lingkungan Kecamatan Semarang Timur, serta bendahara Kecamatan Semarang Timur yang berjumlah sekitar 25 peserta.

Dalam materinya, Eka Nofianti selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada Masyarakat pada umumya dan wajib pajak pada khususnya tentang 80 jenis layanan, prosesur, dan jangka waktu penyelesaian layanan di KPP Pratama Semarang Timur.

‘’Sesuai dengan KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan KEP-015/KPP.1005/2023, KPP Pratama Semarang Timur memiliki 80 Standar Pelayanan. Hal ini sebagai wujud transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.’’

Selain itu, Eka juga menyampaikan bahwa masyarakat atau wajib pajak tidak perlu khawatir, ataupun ragu, setiap permohonan wajib pajak dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya akan dilayani sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

Di akhir sesi, Eka menyampaikan harapannya kepada peserta yang hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik ‘’Saya harap Bapak dan Ibu yang hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik ini sudah memahami terkait standar pelayanan yang ada di KPP Pratama Semarang Timur, dan besar harapan kami Bapak dan Ibu berkenan memberikan informasi kepada masyarakat di lingkungan Bapak dan Ibu bekerja terkait hal tersebut.’’

 

Pewarta: Eka Nofianti
Kontributor Foto: Rimananda Andirani
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.