KPP Pratama Semarang Timur memberikan edukasi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemberintah kepada Kecamatan Semarang Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Aula Kecamatan Semarang Timur (Jumat, 10/11).
Kegiatan ini diikuti oleh 24 pegawai dari perwakilan 10 (sepuluh) Kelurahan di Kecamatan Semarang Timur. Kegiatan dibuka oleh Ibu Sri Indarwati selaku Kepala Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan Kecamatan Semarang Timur pada pukul 09.30 WIB.
Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur, Eka Nofianti menyampaikan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yaitu dimulai dari menghitung pajak yang terutang, membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi, membayar pajak yang telah dipotong/dipungut dan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi atas bukti potong yang telah dibuat. Eka Nofianti juga mengingatkan kepada bendahara pemerintah untuk selalu memberikan bukti potong yang telah dibuat kepada lawan transaksi dikarenakan dapat dijadikan sebagai dasar kredit pajak oleh pemilik bukti potong tersebut.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai tata cara penghitungan, pembayaran, pelaporan pajak yang terutang, serta aturan dan aplikasi terbaru yang mendukung dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang aktif diikuti oleh beberapa pegawai dan diakhiri dengan penutupan kegiatan pada pukul 11.00 WIB.
Mengakhiri kegiatan edukasi Eka Nofianti menyampaikan bahwa “KPP Pratama Semarang Timur siap memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak. Sehingga apabila Bapak/Ibu ada permasalahan atau pertanyaan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, dapat melakukan konsultasi melalui Whatsapp Layanan Helpdesk KPP Pratama Semarang Timur di nomor 08989504504 atau silakan datang langsung ke kantor”. Diharapkan adanya kegiatan edukasi ini dapat memberikan pengetahuan bagi bendahara pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rimananda Andriani |
Kontributor Foto: Rimananda Andriani |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views