
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung mengadakan kelas pajak secara daring dengan tajuk "Kewajiban PKP dan e-Faktur Wajib Pajak Badan" melalui media telekonferensi Zoom yang dipandu dari KPP Pratama Badung (Rabu, 8/11).
Dalam penyelenggaraan kelas pajak daring ini kelas pajak dipandu oleh Petugas Penyuluh Dian dan Yashinta sebagai pemateri. Terkait e-Faktur Yashinta menjelaskan, “Menu Prepopulated Data Faktur Pajak Masukan merupakan menu tambahan yang disiapkan oleh Ditjen Pajak untuk membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli dalam menarik data Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP Penjual.”
“Dengan hadirnya menu ini, diharapkan PKP Pembeli tidak perlu repot lagi dalam melakukan pengisian Faktur Pajak Masukan baik melalui input manual (Key In) maupun melalui impor data dalam bentuk CSV. Selain menawarkan kemudahan, menu ini juga lebih memberikan jaminan dalam keakuratan dan realibilitas data sehingga kesalahan pengisian dapat dihindari,” tambah Yashinta.
Selain itu Dian juga menjelaskan mengenai kapan PKP wajib membuat faktur pajak. “Untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, Wajib Pajak Badan yang sudah dikukuhkan PKP wajib membuat Faktur Pajak,” ungkap Dian.
Meskipun diadakan secara daring, penyuluh berharap agar wajib pajak badan yang mengikuti edukasi memahami kewajibannya untuk melaporkan PPN setelah melakukan aktivasi akun PKP dan memiliki sertifikat digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekalipun tidak ada transaksi dalam periode satu bulan berjalan.
Pewarta: Rizky Layna Kamala |
Kontributor Foto: Reza Permana |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views